Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, mengatakan bahwa ia prihatin atas penangkapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekdaprov Jabar) IK atas kasus suap perizinan Meikarta beberapa waktu lalu.

"Tentu kita prihatin tidak berharap ada situasi seperti itu," kata Aher saat ditemui usai diskusi politik di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu.

Mantan Gubernur Jabar yang menjabat selama dua periode pemerintahan tersebut juga mempercayakan KPK dalam segala proses hukum yang melibatkan Sekdaprov Jabar sejak 2015 itu.

"Tentu selanjutnya proses hukumnya kita serahkan ke KPK," tambahnya.

Aher kemudian memberikan pesan kepada pejabat-pejabat di pemerintahan agar bekerja sesuai peraturan yang ada, jujur, profesional, dan tidak melakukan penyimpangan apapun dalam bertugas.

"Mari kita bekerja untuk negara. Untuk mengelola pengembangan negara lewat keuangan negara lewat APBN, APBD. Kita kelola sesuai dengan peruntukkanya, sesuai aturan yang ada," kata Aher.

"Mari kita membangun negara dalam rangka pembangunan secara profesional dan jujur. Tidak ada penyimpangan apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Jabar IK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (29/7), dalam pengembangan kasus suap perizinan Meikarta.

IK diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

IK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain IK, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BT sebagai tersangka, karena diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi NHY untuk mengurus sejumlah perizinan.

Penetapan tersangka itu adalah pengembangan kasus suap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018.

Dalam operasi itu, KPK menjerat sembilan orang dari unsur kepala daerah dan pejabat di Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019