yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji dari upahnya
Batam (ANTARA) - Penyaluran santunan untuk korban meninggal KMP Sembilang menunggu hasil identifikasi identitas pekerja oleh aparat kepolisian, kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal.

"Kami akan segera melakukan pembayaran, sambil menunggu hasil DNA oleh kepolisian," kata Surya Rizal usai mengunjungi korban KMP Sembilang yang dirawat di RS Awal Bros Batam, Jumat.

Ia mengatakan, hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan identifikasi korban, karena dalam kondisi yang sulit dikenali. Aparat kepolisian sudah memanggil keluarga korban untuk mencocokkan data.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari manfaat program Jaminan Pensiun (JP) ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran, ditambah dengan hasil pengembangan saldo.

Sedangkan peserta BPJS Ketenaagakerjaan yang menjadi korban dan saat ini masih dirawat, ia mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan, tanpa batasan plafon hingga dinyatakan sembuh melalui fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja selama peserta tidak mampu bekerja hingga dinyatakan sembuh," kata dia.

Berdasarkan catatannya, terdapat 8 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban musibah tersebut, dua di antaranya meninggal.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, akan terus mendampingi korban yang saat ini tengah mendapat perawatan dan fasilitas pengobatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan RS Bakti Timah dan beberapa rumah sakit rujukan di Batam dan Jakarta sampai sembuh.

Ia berharap, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.

"Ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja yang merupakan hak mendasar yang harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Hal tersebut adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Apabila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian.

Surya mengimbau perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara karyawan harus menyadari dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko tersebut," kata dia.


Baca juga: Tiga meninggal dalam kebakaran KM Sembilang
 Baca juga: Saksi mata dengar ledakan sebelum kapal terbakar
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019