Jakarta (ANTARA) -  

Jamkes Watch selaku lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju terhadap keputusan pemerintah yang menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional dan berlaku per 1 Agustus 2019.

Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menilai alasan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta PBI karena peserta tersebut tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan sosial sejak 2014 kurang bisa diterima.

"Hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," kata Iswan.

Dia juga mengatakan alasan penonaktifan peserta PBI karena NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. "Karena sebelum dicabut bisa dicek by name by address untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," kata dia.

Iswan juga menyinggung rencana Pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah Pemerintah yang berencana menaikkan iuran peserta mandiri tidak tepat dan memberatkan masyarakat.

Langkah yang seharusnya dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah menaikkan jumlah peserta. Ketika jumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, dengan sendirinya pemasukan BPJS akan bertambah.

Menurut Iswan, saat ini baru sekitar 14 juta pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dari sekitar 54,1 juta pekerja.

Pemerintah mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.

Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

Sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

Baca juga: Penonaktifan 5,2 juta PBI JKN demi keadilan

Baca juga: Komisi IX rekomendasi PBI tidak masuk anggaran kesehatan di APBN


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019