Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengontrol alokasi anggaran pendidikan di daerah dan memastikan pemerintah daerah menyediakan 20 persen dari anggarannya untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi. 

"Sejauh yang kami tahu Pak Menteri bilang masih banyak daerah yang belum menaatinya," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suadidia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

Pengalokasian 20 persen anggaran untuk pendidikan, ia menjelaskan, merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah peruntukannya harus jelas, termasuk anggaran sektor pendidikan, dan penggunaannya mesti sesuai dengan perencanaan.

Mengenai banyaknya daerah yang belum mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan, dia mengatakan bahwa hal itu terjadi karena ada kebijakan daerah yang kurang tepat.

Alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan mestinya tidak hanya mencakup upaya peningkatan mutu pendidikan saja, tetapi juga penyediaan fasilitas penunjang pendidikan yang berkualitas.

Yusharto menjelaskan bahwa enam dari 32 urusan di pemerintahan merupakan urusan wajib dan sektor pendidikan merupakan salah satunya.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan mengenai penerimaan peserta didik baru. Peraturan tersebut diharapkan dapat memaksa kepala daerah memeratakan fasilitas dan akses pendidikan dengan mengalokasikan cukup dana untuk bidang pendidikan.

"Rakyat yang sejahtera itu pendidikannya bagus, kantongnya tebal dengan pendapatan, serta sehat beraktivitas," kata Yusharto.

Baca juga:
Mendikbud : Tujuh pemda anggarkan dana 20 persen untuk pendidikan
Sri Mulyani: Pemerintah anggarkan Rp492,5 triliun tingkatkan mutu SDM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019