kalau standarnya belum ada juga walaupun pedoman itu ada, sulit diimplementasikan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Zainal Abidin mengatakan perlunya ada standar tersendiri untuk mengklasifikasikan tindakan kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional agar pencegahan bisa dilakukan maksimal.

Zainal mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi tentang pencegahan kecurangan melalui peraturan menteri kesehatan dengan pelaksanaannya telah dibentuk tim bersama yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017.

Regulasi tersebut juga diterapkan secara turunannya kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan dinas kesehatan di kabupaten-kota. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan terdapat kendala dalam pengimplementasiannya di lapangan sehingga tidak optimal.

Kendala tersebut mulai dari yang belum membentuk tim pencegahan kecurangan, sudah ada tim tapi tidak memiliki pedoman kebijakan, atau yang sudah punya pedoman dan kebijakan namun tidak bisa diimplementasikan.

"Dari catatan saya, kalau standarnya belum ada juga walaupun pedoman itu ada, sulit diimplementasikan," kata Zainal.

Menurut Zainal, implementasi regulasi tentang pencegahan dan penindakan atas kecurangan JKN menjadi tidak optimal karena tidak adanya standar baku tentang klasifikasi kecurangan JKN seperti apa yang dimaksud.

Dalam diskusi antara DJSN dengan pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan disepakati bahwa kesalahan dan kecurangan dapat terjadi dalam berbagai proses bisnis penyelenggaraan JKN. Yaitu mulai dari penyusunan regulasi pendataan orang miskin dan tidak mampu yang dijadikan dasar pemberian bantuan iuran pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan, serta pembiayaan.

Dia mengatakan kesalahan dan kecurangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak meliputi peserta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyediaan obat alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lain dan juga dapat merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Indikasi "fraud" JKN pada 2018 akan ditindak
Baca juga: CRPS-ICW temukan tujuh potensi fraud dalam pelayanan JKN

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019