Saat ini kita sudah memasuki era digital, untuk itu integrasi data menjadi hal yang sangat penting
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan pemanfaatan data kependudukan yang didapat dari data tunggal nomor induk kependudukan penting agar tidak terjadi tumpang tindih terkait sertifikasi konstruksi.

"Saat ini kita sudah memasuki era digital, untuk itu integrasi data menjadi hal yang sangat penting dan tentu kita harus memastikan data yang kita gunakan adalah data yang sah. Dengan keabsahan data, maka sertifikat yang diterbitkan juga dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya oleh tenaga yang memang kompeten," katanya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada Januari 2019 di Jakarta.
​​​​
Kerja sama itu adalah pemanfaatan data kependudukan dalam rangka mendukung Program Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sebagai lembaga di bawah pembinaan Kementerian PUPR dan mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses registrasi, sertifikasi dan penerbitan sertifikat tenaga kerja dan badan usaha konstruksi juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.

Menurut Syarif, dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian PUPR dan LPJKN, maka kualitas sertifikasi yang diterbitkan akan semakin dipercaya sebagai bukti hasil uji kompetensi yang valid.

Data kependudukan, lanjutnya, juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi yang dikelola Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data tenaga kerja konstruksi baik tenaga ahli maupun tenaga terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi, sehingga sistem tersebut menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.

Sementara itu, Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri juga akan menyempurnakan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJKN yang saat ini menjadi portal data seluruh tenaga terampil, tenaga ahli, dan badan usaha yang telah bersertifikat, termasuk yang saat ini telah melakukan konversi selama proses transisi ke sertifikat digital.

"Dengan adanya kerja sama pemanfaatan data kependudukan, maka proses verifikasi akan lebih cepat dan yang tentunya akurat. Di samping menyempurnakan data, LPJK pun sudah menerbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Diharapkan dengan semua inovasi ini dapat meminimalkan adanya sertifikat dan dokumen palsu," ujar Ruslan.

Ruslan menyatakan, lingkup perjanjian LPJKN dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kali ini berfokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan NIP pada KTP elektronik.

Hal itu, ujar dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Pada 2019, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan LPJK menargetkan sebanyak 512.000 orang tenaga kerja konstruksi bersertifikat atau 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018.

Baca juga: PUPR: Tingkatkan integritas-profesionalitas balai jasa konstruksi
Baca juga: Indonesia miliki 616.000 pekerja konstruksi bersertifikat
Baca juga: Kementerian PUPR manfaatkan data kependudukan percepat sertifikasi tenaga konstruksi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019