Tanjungpinang (ANTARA) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengaku tidak terlalu memahami teknis dalam penetapan kawasan reklamasi maupun pertambangan.

"Secara teknis rencana teknis penetapan kawasan pertambangan, reklamasi, dan lainnya itu usulan Kelompok Kerja RZWP3K," kata Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah di Tanjungpinang, Senin.

Menurut dia, pansus juga tidak mengetahui Dinas Kelautan dan Perikanan mengeluarkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu. Pansus baru mengetahuinya setelah KPK menangkap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan suap izin reklamasi Kepri

"Setelah ada kasus itu, baru kami paham ada izin yang dikeluarkan DKP Kepri," katanya.

Padahal, DPRD Provinsi Kepri telah memperingatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun agar tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut maupun reklamasi sebelum Perda RZWP3K disahkan.

"DPRD Provinsi Kepri pada tanggal 18 November 2018 sudah memperingatkan Gubernur," tegasnya.

Iskandar mengatakan bahwa pihaknya membahas Ranperda RZWP3K tadi pagi. Namun, perbahasan tidak dapat dilakukan secara teknis lantaran Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah minta ditunda. Penundaan disebabkan Kepala DKP Kepri yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja RZWP3K ditahan KPK.

Pansus pada prinsipnya memahami kondisi tersebut. Namun, pansus telah memutuskan untuk meminta pertimbangan DPRD Provinsi Kepri apakah pansus tetap melanjutkan pembahasan tersebut atau dihentikan.

"Dalam rapat tersebut juga diputuskan agar pimpinan DPRD Provinsi Kepri berkonsultasi dengan Kemendagri untuk membahas persoalan itu," ucapnya.

Baca juga: KPK sesalkan praktik suap izin reklamasi di Kepulauan Riau

Pansus pada dasarnya siap melaksanakan tugas-tugasnya secara cepat sebab telah mendapatkan asistensi dari Kementerian Kemaritiman, Kemendagri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apalagi, penyelesaian Ranperda RZWP3K bagian dari salah satu program strategi nasional dalam rangka memperkuat program Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia

"Namun, pada prinsipnya kami siap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan setelah evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen RZWP3K," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019