Surabaya (ANTARA) - Empat kepala daerah di Jawa Timur melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.

Dari total 37 pejabat negara di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang diharuskan melaporkan, pada Rabu ini terdapat empat kepala daerah, yaitu Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Bupati Jember Faida dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

"Saya tadi sudah melaporkannya ke petugas KPK dan klarifikasi LHKPN sekitar dua jam," ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ditemui usai melakukan pelaporan.

Baca juga: KPK: 1.100 calon kepala daerah lapor kekayaan

Mas Ipin, sapaan akrabnya, mengakui yang diklarifikasi oleh petugas KPK adalah keterangan, semisal aset didapat tahun berapa, kemudian kalau warisan asal-usulnya dari mana dan ada atau tidak yang belum terlaporkan.

Menurut dia, dari hasil klarifikasi nantinya dapat mempermudah sebagai pejabat negara melakukan transparansi sehingga masyaraat bisa mengawasi hartanya.

"Publik dapat mengawasinya, apakah ada yang tidak normal atau antara yang dilaporkan dengan gaya hidup yang ditampilkan bagaimana. Tentu ini membantu kami melakukan transparansi dan pencegahan korupsi," ucap ketua KNPI Jatim tersebut.

Baca juga: Baru 1.126 calon kepala daerah lapor LHKPN

Mantan wakil bupati Trenggalek itu berterima kasih kepada KPK yang telah melakukan klarifikasi terhadap penunjang dari harta kekayaannya.

Bahkan, suami Novita Hardiny tersebut secara terang-terangan mengunggah foto saat proses klarifikasi dan menyebut hartanya mencapai Rp37,28 miliar.

Sementara itu, kepada pejabat di Trenggalek ia mengimbau untuk tidak melaporkan hartanya ke KPK, terlebih ia sedang mempersiapkan program "Pojok Integritas" untuk membantu memenuhi kewajiban LHKPN.

"Jadi, pejabat negara atau kepala dinas yang akan melakukan pelaporan LHKPN bisa dibantu di sini dan dipandu oleh BKD serta inspektorat Trenggalek," katanya.

Pemeriksaan LHKPN dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini KPK akan mengklarifikasi para penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan hartanya yang merupakan wujud komitmen berintegritas.

Baca juga: KPK nyatakan terdapat 64,05 persen wajib lapor pada 2018

Baca juga: Unsur pimpinan MPR belum lapor kekayaan pada 2018

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019