Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap seorang perempuan, IF, asal Kabupaten Blitar, terkait unggahan  di facebook yang diduga menghina Presiden, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditetapkan tersangka selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Senin.

Baca juga: Seorang ibu diduga penghina Presiden terancam dijerat UU ITE

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli soal kasus penghinaan Presiden


Pihaknya telah melakukan pengkajian mendalam terkait dengan kasus unggahan tersebut. Kasus itu bermula dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/7).

Dari hasil pemeriksaan para saksi termasuk meminta keterangan ahli, polisi mengungkapkan pasal yang tepat terkait dengan kasus itu adalah UU ITE, tepatnya Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

Polisi juga segera memanggil IF (44), pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Namun, pemanggilan itu bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya telah memeriksa IF yang diduga mengunggah foto mumi "firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption "the new firaun". Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".

Baca juga: Polres Bogor ciduk pelaku penghina presiden melalui WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahannya  dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) unggahan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikannya.

Baca juga: Jaksa tuntut penghina presiden 2,6 tahun penjara

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019