Kuala Lumpur (ANTARA) - Anak tiri mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Abdul Razak didakwa untuk lima tuduhan pencucian uang sebesar 248,173 juta  dolar AS (sekitar RM1,02 miliar) yang diyakini disalahgunakan dari 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Riza Aziz yang juga produser film Hollywood "Wolf of The Wall Street" tersebut mengaku tidak bersalah di hadapan hakim Rozina Ayob dalam pengadilan atau Mahkamah Sesyen, Jumat.

Pria yang mempunyai nama lengkap Riza Shahriz Abdul Aziz ini dituduh terlibat dalam pencucian uang dengan menerima hasil dari kegiatan yang melanggar hukum dalam lima transaksi.

Uang yang diduga berasal dari penyelewengan dana 1MDB tersebut ditransfer ke dua rekening bank milik Red Granite Productions Inc, sebuah perusahaan produksi dan distribusi film yang didirikan bersama Riza Aziz.

Baca juga: Leonardo DiCaprio beri kesaksian skandal 1MDB yang dikucurkan untuk "The Wolf of Wall Street"

Riza dituduh melakukan pelanggaran di Amerika Serikat dan Singapura antara 12 April 2011 dan 14 November 2012.

Tuduhan tersebut berdasarkan Bagian 4 (1) (a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti-Terorisme 2001 dengan denda maksimum RM5 juta, atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya setelah dijatuhi hukuman.

Setelah dakwaan dibacakan kepadanya dia menyatakan tidak bersalah.

Jaksa senior Datuk Seri Gopal Sri Ram menawarkan uang jaminan di RM1 juta sedangkan pengacara Riza, Datuk K. Kumaraendran mengatakan tidak keberatan dengan jumlah tersebut tetapi dia meminta jaminan dibayarkan dengan mencicil.

Hakim Pengadilan Rozina Ayob menetapkan uang jaminan sebesar RM1 juta dalam dua jaminan dan mengatakan pada terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Riza adalah putra Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Abdul Razak, dari pernikahan sebelumnya.

Baca juga: Istri mantan Perdana Menteri Malaysia didakwa

Riza yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) adalah produser film Hollywood di Red Granite Pictures.

Jaksa yang hadir pada persidangan adalah Dato' Sri Gopal Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib sedangkan pengacara yang hadir adalah Dato' Hariharan Tara Singh, Dato' K Kumarendran, Dato' Geethan Ram Vincent, Mohd Shukri Ahmad Mansor, Azrul Zulkifli Stork, Syazwani Zawawi dan Mardhiyah Siraj.

Baca juga: Sultan Selangor Tarik Gelar Najib Razak

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019