Terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni belum melakukan pembayaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.
Palu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Palu, Jumat.

Sidang pemeriksaan dan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/V/2019 itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP Muhammad dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulteng dengan teradu yakni Sekretaris, Bendahara dan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Toli-toli Bustamil, Hendera, dan Aswan.
.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,"kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca juga: Sidang DKPP ditangguhkan karena teradu kelelahan

Dalam aduan yang disampaikan pengadu kepada majelis pada sidang pertama, lanjutnya,para teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni belum melakukan pembayaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.

"Pada sidang berikutnya diharapkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi bukti,"kata Ketua Majelis Hakim DKPP Muhammad.

Baca juga: Bawaslu laporkan KPU Payakumbuh ke DKPP

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen selaku TPD Sulteng mengatakan nantinya ketua kajelis hakim bersama TPD akan menyimpulkan hasil sidang pemeriksaan apakah terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Selanjutnya DKPP akan memutuskan sanksi yang akan diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu.

Baca juga: KPU dalilkan PPLN Kuala Lumpur tidak bekerja profesional

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019