Jadi ini adalah apresiasi dari Polda Metro Jaya kepada Polres Jakarta Utara berkaitan dengan pengungkapan kasus sabu sekitar 15 kilogram
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam jok mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kerja jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi ini adalah apresiasi dari Polda Metro Jaya kepada Polres Jakarta Utara berkaitan dengan pengungkapan kasus sabu sekitar 15 kilogram," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.

Argo yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Tim khusus yang dipimpim Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pengiriman sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil berjenis Nissan X-Trail dari Pontianak menuju Jakarta.

"Ada mobil X-Trail yang dikirimkan dari Pontianak ke Jakarta yang ditujukan kepada seseorang atas nama Tomi di daerah Pulogadung," tutur Argo.

Mobil tersebut kemudian diambil oleh seseorang berinisial AN (45) yang kemudian membawa mobil tersebut ke Pulogadung. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang sudah mengintai mobil tersebut kemudian menangkap AN dan dilakukan pengembangan.

Pengakuan AN kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka MB (32) dan B (23) yang kemudian ditangkap di daerah Pulogadung.

Polisi yang memeriksa mobil tersebut kemudian menemukan sebanyak 15 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam jok mobil tersebut.

Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut kemudian mengarah kepada tersangka baru berinisial W yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, ketiga penyelundup barang haram tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019