Palu (ANTARA) - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menolak menyampaikan pandangan umum atas sembilan rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna masa persidangan kedua 2019 di Palu, Rabu.

Penolakan itu tertuang dalam surat nomor: 111/F-NasDem /DPRD-Sulteng/VI/2019 tentang Penolakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, tanggal 12 Juni 2019.

"Iya, kami menolak menyampaikan pandangan umum," ucap anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma.

Penolakan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulteng Mohammad Hamdin.

"Hari ini Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng walk out karena tahapan ini dinilai inprosedural," ujar Hamdin.

Dalam surat itu, Fraksi NasDem menyatakan menolak untuk memberikan pandangan umum fraksi karena dokumen ranperda diterima 1 hari menjelang sidang paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu.

Dokumen ranperda sebagai bahan-bahan rapat paripurna tersebut, baru diterima oleh Yahdi Basma pada hari Selasa (11/6).

Padahal, Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dinyatakan bahwa rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 hari sebelum rapat paripurna.

Hal lain yang dipertanyakan oleh Fraksi NasDem adalah tentang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagaimana dalam ketentuan PP RI No. 12/2018, pada Pasal 124 bahwa setiap fraksi dibantu oleh satu orang tenaga ahli.

Menurut Fraksi NasDem, belum disahkannya SK tenaga ahli tersebut hingga Juni ini sangat mengganggu kerja-kerja fraksi dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas anggota fraksi.

Fraksi NasDem juga meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperhatikan pelaksanaan tupoksi DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sembilan rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 s.d. 2050.

Selanjutnya, Ranperda Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Berikutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah kepada Bank Sulteng Tahun 2017 s.d. 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ranperda lainnya, yakni Ranperda Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,  Ranperda tentang Tanggung Sosial Perusahaan, dan Ranperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019