Untuk DPRD Mimika dan DPRD Provinsi Papua Dapil III (meliputi Kabupaten Mimika, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Nabire) sudah clear, tidak ada yang gugat ke MK. Yang digugat ke MK hanya perolehan suara caleg DPR RI oleh dua parpol yaitu PKB d
Timika (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika Jonas Janampa menegaskan tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pengisian keanggotaan DPRD Mimika yang diproses di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk DPRD Mimika dan DPRD Provinsi Papua Dapil III (meliputi Kabupaten Mimika, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Nabire) sudah clear, tidak ada yang gugat ke MK. Yang digugat ke MK hanya perolehan suara caleg DPR RI oleh dua parpol yaitu PKB dan PBB," kata Jonas di Timika, Senin.

Meski tidak ada satupun parpol maupun caleg yang menggugat perselisihan hasil pemilu tingkat Kabupaten Mimika ke MK, namun hingga kini KPU setempat belum juga menetapkan SK caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Mimika mengatakan jajarannya menunggu langkah lebih lanjut oleh KPU Mimika.

"Kami tetap menunggu hasilnya. Yang jelas proses hukum di MK terakhir sampai tanggal 22 Juni 2019," ujarnya.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola beberapa waktu lalu usai penetapan perolehan suara Pemilu tingkat Kabupaten Mimika, menegaskan bahwa penetapan caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 akan dilakukan oleh KPU RI secara kolektif untuk 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua termasuk DPRD Provinsi Papua.

"Soal masalah kursi itu akan ditetapkan oleh KPU RI secara kolektif untuk DPRD Provinsi Papua ditambah 29 kabupaten/kota. Kami hanya mengesahkan perolehan suara masing-masing parpol dan caleg di setiap daerah pemilihan," jelas Indra.

KPU Mimika meminta semua parpol dan caleg peserta pemilu di wilayah itu agar menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga KPU Mimika.

"Apapun kehendak masyarakat harus dapat diterima. Mereka yang memperoleh suara terbanyak adalah mereka yang telah diamanahkan oleh rakyat. Diharapkan tidak terjadi gejolak-gejolak yang kontraproduktif yang justru dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika," harapnya.

KPU Mimika juga mempersilakan parpol maupun caleg peserta pemilu yang tidak puas dengan keputusan penetapan perolehan suara pemilu di Mimika untuk mengajukan langkah hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada pihak yang tidak puas lalu menggugat KPU, silakan, itu adalah demokrasi. Dalam alam demokrasi, berbeda pandangan itu hal yang lumrah, bukan sebuah kemunduran," katanya.

Berdasarkan SK KPU Mimika tentang penetapan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat Kabupaten Mimika, tiga parpol yang memperoleh suara dan kursi terbanyak di DPRD Mimika yaitu Golkar (tujuh kursi), Nasdem (lima kursi) dan PDI-Perjuangan (lima kursi).

Adapun jumlah kursi DPRD Mimika yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta pemilu 2019 yaitu sebanyak 35.



Baca juga: PKPI tuntut kecurangan oknum PPD ke Bawaslu Mimika
Baca juga: KPU Bali serahkan hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2019
Baca juga: KPU Gunung Kidul tetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 pada Juli

Baca juga: Ini permohonan Prabowo-Sandiaga ke MK

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019