Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut capaian Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tren rerata kenaikan nilai murni di SMP negeri sebanyak 1,67 poin, sedangkan SMP swasta sebanyak 2,11 poin. Kemudian MTs negeri sebanyak 1,58 poin, sedangkan MTs swasta sebanyak 1,34 poin," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Selasa.

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTS mencapai 83 persen dari 3,58 juta peserta dan 43.833 sekolah. Pada tahun 2019, tujuh provinsi telah menyelenggarakan UNBK jenjang SMP 100 persen

Sebanyak 22 provinsi menyelenggarakan UNBK jenjang MTs 100 persen, sedangkan ujian paket B terselenggara UNBK 100 persen di 33 provinsi. "Kenaikan nilai tertinggi terjadi pada mata pelajaran Matematika," kata dia.

Koreksi atau penurunan nilai terjadi pada sekolah yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) pada tahun 2018 dengan indeks integritas ujian nasional (IIUN) rendah yang kemudian beralih menjadi sekolah penyelenggara UNBK di tahun 2019.

"Sekolah-sekolah yang IIUN rendah tersebut terkoreksi nilainya hingga 12,20 poin. Namun, sekolah-sekolah UNKP dengan IIUN tinggi meningkat sebesar 0.31 poin," kata dia lagi.

Dengan UNBK, refleksinya menjadi lebih jernih dan diketahui kelemahan pada setiap mata pelajaran.

"Bayangkan, kalau dengan kecurangan, siswa itu sebenarnya tidak bisa menjawab soal itu, tetapi seolah-olah bisa mengerjakan. Sehingga tidak dapat intervensi yang diperlukan. Harusnya gurunya masih perlu dilatih, tetapi tidak,” kata Totok.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menyatakan sepanjang pelaksanaan UN SMP/sederajat tahun 2019, Pos Pengaduan Itjen menerima 86 laporan dari masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan atau verifikasi di lapangan, hanya 55 kasus yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Dari 55 kasus ini terbagi dua. Tiga siswa melanggar pada dua mata pelajaran sekaligus dan 52 siswa melanggar pada satu mata pelajaran," tutur Irjen.

Untuk selanjutnya, Irjen Muchlis merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bobot kesalahannya. Selain kepada siswa, sanksi juga akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan kepala sekolah penyelenggara ujian nasional yang ditemukan praktik kecurangan. Untuk pertama kalinya, Kemendikbud memberikan nilai nol bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran.*


Baca juga: Kemendikbud minta hasil UN untuk perbaikan proses belajar dan mengajar

Baca juga: IGI: UN bukan momok lagi

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019