Misalnya orang memberikan dia beras, sehingga berasnya sudah banyak maka dia harus keluarkan zakat fitrah, termasuk yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri
Palu (ANTARA) - Para korban bencana alam di Sulawesi Tengah yang beragama Islam, menjalankan puasa, dan masih menempati hunian sementara atau tenda pengungsian di sejumlah lokasi wajib membayar zakat fitrah, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Kiai Haji Zainal Abidin.

"Khususnya zakat fitrah, wajib setiap pribadi Islam, karena dengan zakat fitrah itulah yang menjadikan orang yang berpuasa menjadi bersih seperti bayi yang lahir," katanya di Palu, Minggu.

Bencana alam berupa tempa bumi, tsunami, dan likuefaksi menerjang daerah itu beberapa waktu lalu.

Korban bencana Sulteng di pengungsian, katanya, wajib mengeluarkan zakat fitrah, namun belum tentu wajib mengeluarkan zakat mal, apabila tidak memiliki harta sebelum dan pascabencana.

Akan tetapi, kata dia, tidak semua korban bencana Sulteng di pengungsian dan di luar pengungsian tidak wajib mengeluarkan zakat mal, sebab tidak menutup kemungkinan sebagian korban memiliki usaha di daerah atau wilayah lain, atau memiliki simpanan/tabungan di bank.

Seorang korban di pengungsian, kata Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu, apabila telah mendapat bantuan dan telah terpenuhi, bahkan melebihi kebutuhannya, wajib mengeluarkan zakat fitrah.

"Misalnya orang memberikan dia beras, sehingga berasnya sudah banyak maka dia harus keluarkan zakat fitrah, termasuk yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri," ujar dia.

Zainal Abidin yang juga Rektor pertama IAIN Palu itu, menerangkan, zakat mal wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi nisab dan telah setahun lamanya.

Oleh karena itu, katanya, apabila seseorang memiliki harta yang ukurannya atau seharga 82 gram emas dan telah setahun disimpan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

"Dengan kata lain zakat mal wajib dikeluarkan apabila harta sudah cukup nisab dan sudah setahun," kata Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Sulteng itu.

Ia menambahkan zakat mal tidak mesti dikeluarkan dalam Bulan Ramadhan, namun biasanya mengeluarkan saat Ramadhan karena jumlah pahala berlipat ganda.
Ilustrasi - Lokasi pengungsian korban gempa dan likuefaksi Kelurahan Petobo, bagian timur lokasi eks-likuefaksi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019