Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palu membekuk seorang perempuan inisial LS (32) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wakil Kapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, pada konfrensi pers di Palu, Kamis mengatakan LS ditangkap Selasa (20/5) bersama dua pelaku lain, yaitu HT (24) dan IC (27).

"Mereka ditangkap dari dua TKP (tempat kejadian perkara)," kata Basrum didampingi Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stefanus Sanam.

Penangkapan tiga tersangka itu kata Basrum, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah wilayah Kota Palu.

Mendapati informasi itu, polisi langsung menggerebek sebuah rumah di Lorong Citra, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, penggerebekan dilanjutkan di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Basrum menyebut dari LS didapati sejumlah barang bukti, berupa dua paket besar plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200 gram.

Berikutnya satu lembar kantong plastik warna hitam, satu lembar kantong plastik merek ramayana, satu tas warna orange tulisan Sarimi, dan satu timbangan digital.

Dari LS juga diperoleh satu buku tabungan Bank Mandiri, dua buku tabungan Bank BRI, satu ATM Bank BRI, dua lembar slip setoran Bank Panin, empat lembar slip setoran Bank BRI, dua lembar bukti transfer Bank BRI, satu lembar kertas catatan, satu buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu, dan dua unit HP Vivo.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp4,1 juta.

Basrum katakan, dari tersangka lain polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23 gram, empat pak plastik klip kosong, satu buah pireks kaca, satu lembar plastik klip bekas pembungkus minuman nutrisari.

Basrum mengatakan berdasarkan pasal 114 ayat 2 undang-undang Narkotika, ketiga pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan subsider 112 ayat 2, ancaman paling singkat empat tahun, paling lama 12," tegasnya.
 

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019