Tidak lazim Perda disusun untuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.
Malang (ANTARA) - Wali Kota Malang Sutiaji memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang tidak ada masalah, meski tidak disertai dengan terbitnya peraturan daerah (Perda).

"Pemkot Malang siap mencairkan THR dan gaji ke-13 ASN meski dalam PP No 35 dan 36 tahun 2019 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan anggota Dewan, pencairannya diatur dalam Perda," kata Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Selasa (21/5).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan maksud dari PP tersebut sebenarnya terkait dengan sumber pendanaannya, bukan teknis pencairannya. Jadi, kalau yang dimaksud PP bahwa sumber pendanaannya harus diatur dalam Perda, Pemkot Malang tidak ada masalah karena THR dan gaji ke-13 ASN dan anggota dewan sudah dianggarkan dalam APBD 2019.

Pemahaman seperti itu, kata Sutiaji, hampir sama dengan operasional haji. Dalam PP-nya juga disebut harus mengacu pada Perda. Namun, dalam pelaksanaannya tidak perlu ada Perda khusus yang menangani operasional haji. Sebab, hal itu sudah melekat pada kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, tak terkecuali penganggarannya.

Oleh karena itu, lanjut Sutiaji, tidak perlu diatur secara khusus dengan Perda untuk mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

Apalagi, kata Sutiaji, batas waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ASN ditentukan pada Jumat (24/5), maka waktu pembahasannya tidak mencukupi. Selain itu, juga membutuhkan biaya yang besar untuk membuat sebuah Perda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menambahkan ketentuan dalam PP berlaku bagi daerah yang belum menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBD. "Untuk Kota Malang sudah dianggarkan, sehingga tidak perlu Perda," ucapnya.

Selain itu, kata Wasto, tidak lazim Perda disusun untuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

Sementara itu, untuk THR para tenaga honorer di lingkup Pemkot Malang sumber dananya dari iuran para ASN yang besarannya diserahkan sepenuhnya kepada OPD masing-masing, karena tenaga honorer kontraknya dengan OPD.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, OPD bakal menggunakan "kearifan lokal" masing-masing. Artinya, para ASN di OPD tersebut bakal urunan untuk THR tenaga honorer.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019