Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon
Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan seorang anggota Partai Golongan Karya yang menguji ketetuan batas waktu anggota parpol bergabung dalam parpol, sebelum menjadi bacaleg.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.

Terkait dengan dalil pemohon yang bernama Dorel Amir tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa partai politik merupakan organ yang didesain menjadi lembaga yang memiliki kedaulatan di tangan anggota, sehingga mempunyai kebebasan sendiri dalam menentukan syarat dan mekanisme rekrutmen dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangganya.

"Pada saat yang sama, partai politik juga memiliki kebebasan dalam merekrut anggotanya sepanjang dilakukan menurut cara dan prinsip-prinsip keanggotaan yang ditentukan dalam UU Partai Politik dan tidak bersifat diskriminatif bagi warga negara Indonesia," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat Mahkamah.

"Ketika partai politik mengajukan anggota-anggotanya menjadi bacaleg tanpa memberikan syarat batas waktu minimal untuk menjadi anggota partai politik, ketiadaan batasan dimaksud tidak dimuat dalam UU Pemilu, apakah kondisi demikian dapat dinilai sebagai kebijakan hukum yang diskriminatif sehingga dapat dinilai telah melanggar hak konstitusional," jelas Saldi.

Saldi kemudian menekankan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi adalah adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, bahasa dan keyakinan politik. Pertimbangan dimaksud sejalan dengan makna substantif yang terkandung UUD 1945.

Oleh sebab itu Mahkamah menilai tidak menemukan adanya hal yang bersifat diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Kendati demikian, Mahkamah memahami maksud pemohon yang menginginkan adanya kualitas proses kaderisasi partai politik dan menopang terlaksananya pemilu yang lebih berkualitas. Adanya batas waktu minimal menjadi anggota partai politik diharapkan menjadi bagian dari rekayasa hukum mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi politik partai politik.

"Hanya saja hal tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk menilai dan memutuskannya, sehingga bukan terkait konstitusionalitas persyaratan menjadi annggota parpol," ujar Saldi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019