Hari ini, kami bersama tiga pilar, yakni polsek, koramil, dan satpol PP kota administrasi Jakut melaksanakan operasi pekat. Sasaran kami, penyakit masyarakat. Tadi kami sisir di daerah Petak Asem, Penjaringan, minuman keras dan prostitusi liar
Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong praja (PP), Kepolisian dan TNI di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara menyita sekitar 200 kardus minuman keras di kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (13/5) malam.

Puluhan petugas menyusuri deretan warung remang-remang yang ada di kawasan Petak Asem, Penjaringan, Jakarta Utara, menemukan minuman keras yang dijajakan di lokasi itu.

Para pedagang terlihat pasrah menyaksikan petugas mengangkut kardus-kardus berisi minuman keras ke dalam mobil terbuka untuk disita.

Beberapa pedagang sempat berkelit tak menjual minuman keras, tetapi petugas menemukan kardus berisi minuman keras dan segera mengangkutnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah gudang penjualan minuman keras yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin sehingga beberapa kardus minuman keras turut disita.

Tak hanya menyita minuman keras, petugas gabungan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga penjaja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Muhammad Andri menjelaskan kegiatan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan.

"Hari ini, kami bersama tiga pilar, yakni polsek, koramil, dan satpol PP kota administrasi Jakut melaksanakan operasi pekat. Sasaran kami, penyakit masyarakat. Tadi kami sisir di daerah Petak Asem, Penjaringan, minuman keras dan prostitusi liar," katanya.

Ia menyebutkan setidaknya ada 200 kardus minuman keras yang disita dalam operasi tersebut serta seorang perempuan yang diduga menjajakan diri.

"Untuk wanita diduga tunasusila ada satu orang tadi. Kami sudah sisir di rel kereta api, sudah pada lari," kata Andri.

Mengenai gudang penjualan minuman keras, ia menjelaskan pemilik sebenarnya sudah memiliki perizinan, tetapi domisilinya bukan di lokasi tersebut.

"Jadi, dia (pemilik) pindah belum mengurus kembali perizinannya. Jadinya, tetap kami sita," ucapnya.

 

Pewarta: Sri Muryono dan Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019