Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 324 orang korban penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) di Kota Gorontalo saat ini menjalani rehabilitasi.

“Angka tersebut akan bertambah jika tidak diseriusi seluruh oleh semua pihak. Kenapa ini harus dilakukan secara bersama-sama? Karena kita lihat yang terjadi sekarang ini, semakin hebat aparatnya, semakin lihai juga jaringan narkoba ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba pada rapat koordinasi daerah rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza (KPN) di Kota Gorontalo, Senin .

Menurutnya, terkait pencegahan narkoba ini, Pemprov Gorontalo sudah melakukan langkah serius.

Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan dikeluarkannya instruksi Gubernur Nomor 1379 tahun 2018, tentang implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019.

Selain itu juga ada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

“Memang, seharusnya Perda dahulu.Tapi karena Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim ingin Gorontalo bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba, maka segera dikeluarkan instruksi Gubernur terlebih dahulu,” jelasnya.

Sekda berharap, kesadaran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo untuk benar-benar fokus dan serius dalam menangani masalah narkotika.

Rakorda diikuti oleh 75 peserta terdiri dari OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, serta lembaga/organisasi lokal yang peduli terhadap korban penyalahgunaan napza.

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019