Rilis kasus ancaman pembunuhan terhadap presiden Jokowi

  • Senin, 13 Mei 2019 14:44 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka Hermawan Susanto (HS) terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Hendro Sukmono (kanan) menunjukkan pakaian tersangka HS yang menjadi barang bukti saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka Hermawan Susanto (HS) terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait