Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Rijal Efendi Padang yang merupakan penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (9/5).

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang, swasta dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Terpidana Rijal telah dibawa pada Kamis (9/5) sore sekitar pukul 16.15 WIB dari Rutan Klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ucap Febri.

Sebelumnya, Rijal telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Megeri Medan, Senin (29/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang kontraktor ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.

Ia memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp4.544.280.000

Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019