Empat kasus ini masih dalam proses klarifikasi. Jika nanti ada bukti, akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 guna ditindaklanjuti secara hukum
Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menangani empat kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 terkait penggunaan Formulir C6 oleh orang lain.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Afrida di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, dari empat kasus tersebut satu di antaranya direkomendasikan pemungutan suara ulang.

"Empat kasus ini masih dalam proses klarifikasi. Jika nanti ada bukti, akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 guna ditindaklanjuti secara hukum," tutur Afrida.

Empat kasus tersebut yakni temuan penggunaan C6 di tempat pemungutan suara atau TPS di Gampong Keuramat dan di Gampong Laksana, Kecamatam Kuta Alam, masing-masing satu satu kasus.

Kemudian, penggunaan Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih oleh empat orang yang bukan miliknya di TPS Gampong Punge Ujong, Kecamatan Jaya Baru.

Serta penggunaan Formulir C6 atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia di TPS 6 Gampong Lamteumen Timur. Untuk kasus ini, Panwaslih merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Pemungutan suara ulang dilakukan karena pelaku sudah mencoblos. Sedangkan tiga lainnya belum sempat mencoblos karena petugas di lapangan langsung menanganinya," ucap dia.

Untuk kasus yang direkomendasikan pemungutan suara ulang, sebut Afrida, banyak pihak mengetahui yang bersangkutan bukan penduduk setempat.

"Kami masih mengklarifikasi dari mana terduga pelaku mendapatkan Formulir C6 orang lain yang sudah meninggal dunia tersebut. Terduga pelaku tidak ditahan karena ada jaminan pihak lain," ungkap Afrida.

Sementara itu, pemungutan suara ulang di TPS 6 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, berlangsung Kamis (25/4). Di TPS tersebut tercatat 282 pemilih yang kembali menggunakan hak pilihnya untuk semua jenis pemilihan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019