Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai bahwa keberadaan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusional.

"Adanya penyidik OJK untuk nasabah dan masyarakat, tujuannya untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi," ujar Yunus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yunus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh OJK dalam sidang lanjutan uji UU 21/2011 (UU OJK).

Yunus kemudian mengatakan bahwa kewenangan pengawasan yang melekat dalam tugas dan fungsi OJK, diikuti dengan kewenangan penyidikan.

Menurut Yunus lembaga lain juga memiliki kewenangan serupa, di mana tidak hanya memiliki tugas dan fungsi pengawasan namun juga memiliki kewenangan penyidikan.

"Ada lembaga bahkan kementerian lain yang juga memiliki kewenangan untuj melakukan pengawasan sekaligus penyedikan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelas Yunus.

Hal tersebut Kemudian dinilai Yunus menjadi bukti bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK adalah hal yang konstitusional.

Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019