Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah terdampak gempa Desa Karawana Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, harus menggelar pemungutan suara lanjutan.

"Berdasarkan pengawasan dan pemantauan Bawaslu Kabupaten Sigi hingga tingkat TPS, maka kami merekomendasi agar dilakukan pemunguatan suara lanjutan untuk dua TPS di Desa Karawana," ucap Ketua Bawaslu Sigi, Steny Pettalolo, di Sigi, Minggu.

Dikatakan, TPS 2 dan 5 Desa Karawana direkomendasikan oleh Bawaslu Sigi untuk digelar pemungutan suara lanjutan karena saat Pemilu 17 April 2019 surat suara pemilihan legislatif DPRD Sigi untuk dapil empat dua TPS tersebut, tertukar dengan surat suara legislatif daerah pemilih Sigi dua Kecamatan Palolo-Nokilalaki.

Ia menyebut bahwa Bawaslu Sigi telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi untuk menggelar pemungutan suara lanjutan untuk legislatif DPRD Sigi dapil empat dua TPS tersebut, dengan jangka waktu 10 hari atau paling lambat 28 April 2019.

"Kami telah merekomendasikan KPU Sigi untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan, hal ini agar masyarakat dan pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya untuk legislatif DPRD Sigi daerah pemilihan empat, dua TPS Desa Karawana," ujar dia.

Steny menguraikan jumlah pemilih TPS 2 Desa Karawana berjumlah 173 dan TPS 5 berjumlah 224.

Ia mengakui bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif untuk DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi untuk dua TPS tersebut berlangsung tertib, tidak menuai kendala dalam pelaksanaan.

"Yang menjadi masalah hanya pada surat suara tertukar untuk legislatif DPRD Sigi. Selain dari itu, semuanya berjalan tertib, aman," katanya.

Anggota KPU Sigi Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Anhar Lasingki membenarkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan TPS 2 dan 5 Desa Karawana.

"Sementara kami proses, rekomendasi dari Bawaslu telah kami terima terkait pemungutan suara lanjutan untuk TPS 2 dan TPS 5," ujar Anhar Lasingki.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019