Padang Aro (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Nila Puspita mengatakan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 12 tempat pemungutan suara tidak menghalangi rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.

"Rekap tingkat kecamatan akan kami mulai Sabtu (20/4) di lima kecamatan. Bagi TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang ditangguhkan dulu," katanya, di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan lima kecamatan yang akan melakukan rekapitulasi perolehan suara itu yaitu Sangir Batang Hari, Sangir, Pauah Duo, Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh.

Bawaslu setempat merekomendasi pemungutan suara ulang di Kecamatan Sangir tujuh TPS, Pauah Duo tiga TPS dan Koto Parik Gadang Diateh dua TPS.

Dia menyebutkan penghitungan surat suara di tingkat PPK hingga 4 Mei tetapi bisa diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan hasil survei maupun berbagai hasil yang tersebar di media sosial.

"Masyarakat harus bersabar dan menunggu hasil resmi dari KPU dan jangan terpancing dengan hasil yang tidak resmi," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ada masyarakat yang melakukan pencoblosan meski tidak memenuhi syarat.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang sudah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari usai pemilihan," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Ansyardi Padang Aro, Jumat.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan Kompol Efa Darma mengatakan, pihaknya sudah menyiagakan 70 orang personel untuk mengamankan kotak suara di kecamatan.

"Setiap kecamatan ditempatkan personel tiga sampai 10 orang tergantung banyaknya kotak suara yang diamankan," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019