Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga menyampaikan keluhan karena nama tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTB) di tempat pemungutan suara (TPS) yang tertera di formulir A5 atau surat pindah tempat memilih.

Ditemui Antara di TPS 043 Kelurahan Paseban, sejumlah warga yang membawa formulir A5 sempat berdebat dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena tidak segera dilayani untuk mencoblos.

Anggota KPPS tersebut mengatakan akan melayani setelah melayani para pemilih yang berdomisili di tempat itu. Padahal, sesuai arahan komisi Pemilihan Umum, warga yang membawa formulir A5 bisa mencoblos pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Sari yang merupakan salah satu warga yang memiliki KTP Bangka, membawa formulir A5 sempat berdebat dengan anggota KPPS di TPS 043 yang melayani pendaftaran karena sudah mengantre dan disuruh menunggu beberapa lama karena anggota KPPS mendahulukan yang daftar pemilih tetap. Padahal, nama Sari tertera di daftar pemilih tambahan.

"Apa bedanya gua sama mereka (orang yang masuk daftar pemilih tetap) padahal kita sama-sama pemilih dan sudah terdaftar di daftar pemilih," kata Sari.

Anggota KPPS itu pun mengatakan akan melayani nanti meskipun dia sudah terlebih dahulu mengantre, tapi didahulukan yang daftar pemilih tetap.

Terkait respon anggota KPPS itu, Sari menanyakan pukul berapa akan dilayani, namun mereka tidak bisa menjawab, hingga akhirnya mempersilakan dia mencoblos.

Begitu juga dengan Novrin bersama sejumlah temannya telah membawa formulir A5 yang memberikan keterangan bahwa dia memilih di TPS 043. Namun, nama dia dan temannya tidak tertera di daftar pemilih tambahan di TPS itu sehingga dia tidak bisa mencoblos di TPS itu, lalu mereka diarahkan untuk mendapat penjelasan ke KPPS kelurahan Paseban.

Sesampainya di KPPS kelurahan Paseban, Novrin mendapatkan keterangan bahwa dia terdaftar di TPS 041. Novrin sendiri mengaku tidak mendapat informasi dari kelurahan maupun Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota setempat bahwa setelah mendapat formulir A5 untuk segera memeriksa ke kelurahan apakah namanya sudah masuk di daftar pemilih tambahan TPS tersebut.

Novrin pun menyayangkan koordinasi dan sikap kurang ramah salah satu anggota KPPS di TPS 043 itu.

Untuk kasus itu, pengawas Tempat Pemungutan Suara 043 Kelurahan Paseban Jaedi mendorong pemilih tersebut untuk segera melapor ke KPPS kelurahan Paseban, dan akan diberikan pengarahan lebih lanjut.

Ditemui Antara, Ketua KPPS kelurahan Paseban Sanusi mengatakan nama tidak terdaftar di TPS yang tertera di formulir A5 karena kelebihan kuota pemilih sehingga nama itu dialihkan ke TPS lain.

"Karena over-kuota, namanya digeser ke TPS lain," ujarnya.

Dia menuturkan hingga selesainya pengurusan formulir A5 pada 10 April 2019, maka kemungkinan ada pergeseran nama pemilih terdaftar di daftar pemilih tambahan dari satu TPS ke TPS lain karena kelebihan kuota saat merekap nama-nama pemilih hingga 16 April 2019.

Dia menuturkan anggota KPPS tidak bisa mengizinkan pemilih yang namanya tidak terdaftar di surat daftar pemilih tambahan yang mereka terima meskipun mereka datang ke TPS yang tertera di formulir A5, karena khawatir surat suara belum dikirimkan ke TPS bersangkutan.

Dia menuturkan mungkin ada kesalahpahaman penerimaan komunikasi baik antara anggota KPPS maupun pemilih. Untuk itu, para anggota KPPS diharapkan dapat melayani dengan baik untuk memudahkan proses pemungutan suara.

Baca juga: Mulan Jameela deg-degan tunggu hasil Pilpres
Baca juga: Distrik lain ditunda, warga Kelurahan Imbi-Papua tetap mencoblos
Baca juga: Warga kenakan kostum pahlawan super saat mencoblos
Baca juga: Mantan Bupati "mengamuk" di Lapas karena tak dapat surat suara


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019