Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah dalam Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa mengatakan dana pembayaran utang tersebut berasal dari dana iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diberikan Kementerian Keuangan lebih awal.

Kementerian Keuangan memberikan dana iuran peserta PBI yang memang dibayarkan dengan APBN selama tiga bulan ke depan. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

“Jadi artinya kami sudah membayarkan utang-utang kami, ditambah dengan kapitasi yang sudah juga rutin dibayarkan tiap bulannya sebesar Rp1,1 triliun sampai dengan Rp1,2 triliun per bulan,” kata Fadlul.

Di luar pembayaran tunggakan pada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Fadlul mengakui bahwa pembayaran klaim BPJS selama ini mengalami keterlambatan walaupun dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Oleh karena itu pembayaran sebesar Rp11 triliun pada rumah sakit diharapkan dapat digunakan untuk penyelesaian berbagai kewajiban rumah sakit pada pihak lain serta menjaga likuiditas rumah sakit tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuh Iqbal. (*)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019