Jadi meskipun pemilihannya rumit karena ada lima kertas suara yang besar-besar dan panjang-panjang pula, itu bisa antara 12 sampai 15 menit satu orang. Jadi memang dianjurkan untuk lebih cepat, supaya waktunya (cukup) dipakai
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pemilih dapat "mencoblos" lima surat suara dengan cepat di dalam bilik, sehingga kendala saat pemilihan umum di luar negeri tidak terjadi pada hari pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (17/4).

"Jadi meskipun pemilihannya rumit karena ada lima kertas suara yang besar-besar dan panjang-panjang pula, itu bisa antara 12 sampai 15 menit satu orang. Jadi memang dianjurkan untuk lebih cepat, supaya waktunya (cukup) dipakai," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Dengan menggunakan waktu sebaik-baiknya saat berada di dalam bilik suara, maka kendala antrian pemilih setelah pukul 13.00 akan bisa dihindari. Selain itu, jumlah TPS yang kini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014 diharapkan dapat menampung pemilih dalam memberikan hak suaranya, kata JK.

"Di Indonesia TPS itu ada 800 ribu, satu TPS itu maksimum 300 (pemilih). Di luar negeri memang TPS-nya tidak banyak karena semuanya berkumpul di kedutaan atau konjen," tambahnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan di luar negeri, di mana jumlah TPS memang lebih sedikit mengingat ada dua metode pemungutan suara lain yang dapat dilakukan pemilih, yakni kotak suara keliling dan lewat pos.

Terbatasnya jumlah TPS itu menjadi salah satu penyebab pelaksanaan pemungutan suara di beberapa negara mengalami kendala, yakni WNI pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya karena TPS sudah tutup.

"Karena kalau di luar negeri itu kurang TPS, ada lagi yang tiba-tiba turis itu datang bawa paspor (untuk memilih), jadi banyak yang tidak terencana. Tapi kalau di dalam negeri ini kan yang mau pindah sudah diatur sebelumnya, jadi tidak sesulit di luar negeri," jelasnya.

Pemilu serentak di Indonesia berlangsung pada Rabu, 17 April 2019, mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pada saat mendatangi TPS, pemilih diwajibkan membawa surat undangan memilih atau Formulir C6 dan KTP, untuk kemudian menyerahkan kepada petugas KPPS.

Pemilih kemudian akan diberikan lima jenis surat suara untuk dicoblos, yakni abu-abu untuk memilih presiden dan wapres, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD RI, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi dan hijau untuk anggota DPRD kabupaten-kota.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019