Gorontalo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sofyan Jakfar, di Gorontalo, Kamis, memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019, saat memasuki tempat pemungutan suara (TPS) harus disertai surat keterangan dokter.

Para ODGJ dapat memberikan hak suaranya jika membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisinya stabil untuk menyalurkan hak pilihnya. "ODGJ berat, tentu akan sulit memberikan hak suaranya," kata Sofyan lagi.

Ia menyebutkan, teridentifikasi sebanyak 33 ODGJ di daerah ini, namun hanya tiga orang yang akan memberikan hak suaranya.

Ketiganya saat ini sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gorontalo.

Mereka akan memberikan hak suaranya, setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter jika kondisinya membaik atau stabil.

"Kami sudah mengunjungi ketiganya, bahkan berkomunikasi dengan mereka, sebab ketiganya telah dinyatakan sembuh. Namun sementara ini masih berada di RSJ untuk proses pemulihan yang lebih baik," ujar Sofyan pula.

Ia mengaku, pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2019 yang digelar di lapangan hijau Desa Leboto, Kecamatan Kwandang disertakan para perwakilan pemilih, yaitu pemilih pemula, lanjut usia maupun pemilih disabilitas.

Simulasi itu, juga diharapkan bisa membangkitkan animo masyarakat untuk datang lebih awal di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami sengaja menggelarnya di pusat ibu kota kabupaten atau di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat dari desa-desa maupun kecamatan lainnya, agar mereka dapat leluasa ikut menyaksikan simulasi tersebut.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019