Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Bismar Nasution mengatakan pemberian kewenangan penyidikan dalam pelanggaran di bidang pasar modal dan perbankan bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman.

"Kewenangan ini juga memantapkan masyarakat untuk yakin dan percaya dalam kegiatan pasar modal, yang pada gilirannya dapat menjadi suatu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri keuangan Indonesia," ujar Bismar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Bismar mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang perkara pengujian UU Otoritas Jasa Keuangan.

Bismar kemudian menjelaskan bahwa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah mengambil pola Undang-Undang Pasar Modal Amerika Serikat sehingga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diberikan wewenang melakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XII tentang Penyidikan, Pasal 101 Undang-Undang Pasar Modal Indonesia.

Bismar menjelaskan bahwa penyidik pasar modal di Amerika Serikat memiliki kewenangan dalam penyidikan atas pelanggaran peraturan pasar modal.

"Fungsinya bisa menjadi suatu bentuk pengendalian sosial yang khusus mengatur masyarakat agar terhindar dari perbuatan-perbuatan pernyataan menyesatkan (misleading statement), manipulasi pasar (cornering), dan perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar modal," jelas Bismar.

Kondisi ini, menurut Bismar, menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Kepercayaan masyarakat bagi pasar modal, kata dia, berkaitan prinsip keterbukaan karena prinsip keterbukaan telah menjadi fokus sentral pasar modal.

"Karena berdasarkan fungsi bank dan pasar modal, yang sangat krusial bagi perekonomian suatu negara, maka keberadaan aset bank dan pasar modal dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga," pungkas Bismar.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019