Padahal, masyarakat sendiri yang meminta dibuatkan taman dan berjaji tidak akan membuang sampah lagi. Tapi setelah taman jadi, sampah di TPSliar tetap ada
Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Irwan Rahadi mengatakan, salah satu solusi mengatasi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal adalah warga menaati jam buang sampah, yakni pukul 18.00-06.00 WITA.

"Intinya adalah kesadaran masyarakat, jika ingin sampah bisa teratasi dengan baik, taati jam buang sampah pukul 18.00-06.00 WITA dan petugas kami siap angkut," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi masih adanya sekitar 10 titik TPS liar yang hingga saat ini belum dapat diatasi karena berbagai permasalahan, salah satunya ada di pinggir Kali Jangkuk bagian utara Kelurahan Dasan Sari.

Irwan mengakui, kondisi TPS ilegal di Dasan Sari tersebut sangat kontradiktif dengan Taman PKK yang ada persis di sampingnya, belum lagi jalan tersebut kini menjadi jalan utama yang tembus ke Jalan Udayana.

Karenanya, keberadaan TPS ilegal semakin meresahkan dan mengganggu setiap warga yang melintasi jalan tersebut.

"Padahal, masyarakat sendiri yang meminta dibuatkan taman dan berjaji tidak akan membuang sampah lagi. Tapi setelah taman jadi, sampah di TPS liar tetap ada," katanya.

Bahkan sebelumnya, di kelurahan tersebut sudah memiliki TPS yang resmi, tetapi dirusak oleh warga setempat dengan alasan kawasan padat penduduk dan berhadapaan dengan rumah warga.

"Setelah, kami mengarahkan petugas membuang ke TPS Lawatan di kawasan Gomong, mereka malah terkesan enggan dan lebih memilih membuang di TPS ilegal dengan alasan jarak," katanya.

Sebenarnya, kata dia, kalau untuk alasan jarak TPS yang jauh tidak menjadi masalah asalkan ada kesadaran dan kemauan, sebab kendaraan dan biaya operasional sudah difasilitasi pemerintah. "Kurang baik apa Wali Kota Mataram," katanya.

Ia mengatakan, untuk penanganan TPS liar di Kelurahan Dasan Sari ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kelurahan untuk merumuskan penanganan sampah agar TPS ilegal bisa dihilangkan.

"Kami siap layani secara mobile, menampung pada satu titik asalkan ada lahan ataupun solusi lainnya dengan catatan taati jam buang sampah," katanya.

Dengan menaati jam buang sampah, seperti di Kelurahan Pagesangan, Pagesangan Timur, Pagesangan Barat, Kekalik, Cakra Utara dan beberapa kelurahan lain bisa bersih, demikian Irwan Rahadi.

Baca juga: Warga Mataram mulai patuhi jam buang sampah

Baca juga: Mataram kaji penangan sampah dengan "lalat hitam"

Pewarta: Nirkomala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019