Merangin Bangko (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangko Tebo menyatakan tewasnya lima karyawan bank BUMN dalam kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Merangin termasuk kecelakaan kerja dan segera menerima hak-hak santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris masing-masing sesuai aturan yang ada.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin pagi sekitar jam 06:00 WIB tanggal 25 Maret 2019 telah membawa duka yang mendalam bagi keluarga besar bank BUMN yaitu Bank BNI dan Bank Mandiri karena kehilangan SDM terbaik yang menewaskan beberapa karyawan bank pada kejadian tersebut.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita dan bela sungkawa atas kejadian musibah tersebut. Semoga keluarga korban yang terkena musibah tabah dalam menghadapi musibah ini. Terkait dengan musibah tersebut kami siap untuk membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kejadian ini terjadi ketika mereka dalam perjalanan menuju ke tempat bekerja, dan hal tersebut rutin dilakukan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja," kata Aris Tri Saputra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merangin Bangko, Rabu.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan yang akan diterima oleh ahli waris berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa kepada salah satu anak peserta yang masih sekolah, jaminan hari tua,serta jaminan pensiun. Bagi peserta yang menjalani perawatan medis maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja serta pengganti kerugian fisik yang dimungkinkan timbul akibat kecelakaan tersebut juga akan ditanggung.

BPJS Ketenagakerjaan KCP Merangin saat ini juga telah melakukan konfirmasi Kepada pihak Bank BNI dan Bank Mandiri Merangin serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Slipi dimana tempat para korban terdaftar kepesertaannya, hal ini terkait siapa siapa saja peserta yang menjadi korban, dan juga akan memastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak.

Jika korban belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sesuai peraturan yang berlaku mewajibkan pihak perusahaan yang menanggung seluruh biaya pemulihan maupun santunan yang timbul seperti manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga dengan adanya santunan yang diberikan, dapat meringankan beban dan duka bagi keluarga yang ditinggalkan”.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai layanan publik yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan siap memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya. Setiap pekerja di Indonesia sudah sepatutnya wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan mengikuti empat program antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (25/3) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Lintas Sumatera KM 09 Desa Langling Kabupaten Merangin yang merenggut korban jiwa.*


Baca juga: Risiko kecelakaan kerja tinggi, Pemprov Kalbar berupaya meminimalkan

Baca juga: 18 TKI Sampang meninggal di luar negeri sepanjang 2019

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019