Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI masih mengaji perlu atau tidaknya dikeluarkan fatwa terhadap beberapa jenis permainan komputer tertentu.

"Tindak lanjutnya adalah apa bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti didalami di Komisi Fatwa," kata Asrorun dalam konferensi pers, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa.

Komisi Fatwa MUI mengadakan rapat dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani, Ketua Umum Indonesia Esports Association (IESPA) Eddy Lim dan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas tentang permainan komputer.

Mereka pun menyepakati untuk mengoptimalkan sisi positif dari permainan komputer dengan mewadahinya dalam berbagai kompetisi e-sport.

"Salah satu ikhtiarnya dengan menganalisasi melalui e-sport untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan," katanya.

Selain itu mereka juga sepakat untuk melarang ataupun membatasi sejumlah permainan komputer yang dinilai berdampak negatif bagi penggunanya.

"Dari pantauan KPAI menyebut seperti kasus game tonjok guru, akhirnya siswa-siswa menonjok gurunya. Ini gambaran ada konten game yang negatif. Kami sepakat ini dikasih batasan dan dilarang," katanya.

Asrorun menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan untuk melarang beberapa jenis permainan komputer yang berkonten pornografi, judi dan bernuansa seksual dan penyimpangan seksual.

"Perlu ada larangan pada beberapa jenis game," katanya.*


Baca juga: Tanggapan gamers soal wacana fatwa haram PUBG

Baca juga: MUI dan Kominfo belum tentukan pelarangan game PUBG


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019