Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, kata kuasa hukum terpidana Nelson Darwis di Jakarta, Jumat. Terpidana itu adalah adalah tiga petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yaitu Komisaris Utama Syaiful Anwar, Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan Diman Ponijan. Nelson menegaskan PK akan diajukan segera setelah keadaan baru (novum) ditemukan. Dia menilai putusan MA kurang adil karena pengadilan tingkat pertama telah membebaskan kliennya. Selain itu, kata Nelson, tindakan kliennya dalam mengajukan kredit adalah tindakan untuk memajukan Bank Mandiri atau perbankan nasional. "Putusan tersebut kurang adil," katanya. Nelson juga menegaskan, kliennya masih berusaha mengembalikan kredit yang diperoleh dari Bank Mandiri. "Tidak ada kredit macet," katanya menegaskan. Sementara itu, terpidana Diman Ponijan menyatakan akan mengikuti aturan hukum yang ada, khususnya putusan MA. Namun demikian, dia tetap merasakan ketidakadilan dalam putusan itu. "Dalam hati kami masih merasa menjadi korban," katanya. Pada 24 Oktober 2007, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi PT Cipta Graha Nusantara dengan terdakwa Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan Diman Ponijan dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terpidana juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti enam juta dolar AS. Perkara itu diputus dalam sidang kasasi yang ditangani ketua majelis kasasi Bagir Manan dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Reh Ngena Purba dan Iskandar Kamil. Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan. Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan (bridging loan) karena persyaratan belum terpenuhi. Permintaan itu kemudian disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Belakangan, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan tersebut sehingga menjadi kredit macet.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007