Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meluncurkan program Capil Go Digital atau menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Tanda tangan digital dalam bentuk barcode ini rencananya mulai kami terapkan pada Mei 2019," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari di Baturaja, Minggu.

Dia mengungkapkan, rencana penerapan program tersebut sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Makassar, Sulawesi Selatan dilaksanakan pada 7-9 Februari 2019 yang diikuti seluruh Kepala Disdukcapil se Indonesia.

Dalam Rakornas itu, Ajahari menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil menggulirkan program baru di 2019 yaitu Capil Go Digital.

"Artinya, seluruh pelayanan publik yang ada di Disdukcapil tidak perlu tanda tangan Kepala Dinas secara manual. Tetapi akan dilakukan digital dengan cara mengubah aplikasi," kata Ajahari.

Dia menjelaskan, dalam sistem aplikasi tersebut nantinya akan melibatkan operator, Analisis Data Base (ADB), verifikasi dan kepala dinas.

"Data-data tersebut nantinya diproses melalui operator dan verifikasi di Disdukcapil. Apabila tidak ada kendala maka data akan langsung dikirim kepada kepala dinas setempat dan jika disetujui akan menjadi digital dalam bentuk barcode," katanya.

Menurut dia, Aplikasi digital ini memudahkan bagi semua pengguna, baik kepala dinas maupun masyarakat dalam kepengurusan data kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.

"Sebab untuk mendapatkan Akta Kelahiran ataupun Kartu Keluarga, kepala dinas tidak harus ada ditempat, begitu pula dengan warga, cukup mengirim data lengkap melalui aplikasi online WhatsApp," jelasnya.

Dia menuturkan, perubahan paradigma baru dalam melayani masyarakat melalui digital akan membawa perubahan yang bagus dan sangat membantu pelayanan di masyarakat agar tidak ada hambatan dalam pelayanan.

"Karena sambil rapat atau sedang di luar kota juga bisa. Ini akan berimplikasi pada budaya kerja, perilaku dan tata kelola," ujarnya.

Dia mengemukakan, uji coba ini akan dilakukan di beberapa dokumen seperti tanda tangan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan Disdukcapil. Walaupun pimpinan kantor sedang tidak berada di tempat, maka tanda tangan masih bisa dilakukan melalui komputer tablet dan laptop," tegasnya.

Menurut Ajahari, di era digital sekarang ini masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data adminduk.

Oleh sebab itu, melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, pihaknya memberikan standar layanan yang dapat memudahkan masyarakat.

"Insya Allah, Disdukcapil Go Digital ini akan memudahkan langkah masyarakat mengurus adminduk," ujarnya.*


Baca juga: Lapas disasar Disdukcapil Baubau-Sultra lakukan perekaman KTP-e

Baca juga: Disdukcapil Tangerang targetkan 46.318 KTP-el rampung jelang pilpres


 

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019