Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

"Setelah dua hari sebelumnya KPK lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang anggota DPRD sebagai saksi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD lainnya sebagai saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat anggota DPRD Provinsi Jambi itu, yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S, dan Hilalatil Badri.

"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pagi ini," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.

13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).

Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018.

Sebelumnya, KPK telah memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***2***

Oleh Benardy Ferdiansyah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019