Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan pengeroyokan di Terminal Pulogadung, depan Hotel Diraja, Jakarta Timur, direkam dan disiarkan langsung oleh pelaku lewat media sosial Instagram.

"Saat melakukan penyerangan itu, para pelaku sambil live menggunakan kamera hp dan live di Instagram grup mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya telah mengamankan 13 orang tersangka, dengan tiga di antaranya di bawah umur, dan merupakan bagian dari geng motor bernama tiga serangkai. Geng tiga serangkai merupakan gabungan dari tiga kampung yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara.

Kejadian ini bermula saat geng tiga serangkai, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB, menyerang Terminal Pulogadung, depan Hotel Diraja, Jakarta Timur, tempat berkumpul kelompok musuh yang mereka sebut Kelompok Warjeng (Warung Jengkol).

"Sekitar 20 orang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam antara lain samurai, celurit dan parang menyerang daerah tersebut," ujar Argo.

Alasan penyerangan, ujar Argo, sebagai balas dendam karena sebelumnya dua kelompok ini pernah terlibat aksi tawuran satu pekan sebelumnya yang mengakibatkan kelompok tiga serangkai kalah.

Kejadian ini mengakibatkan sedikitnya empat korban luka berat hingga tidak bisa beraktifitas yakni Ahmad Ilyas, Aji Apriyansyah, Fadel Afgan serta Muhammad Hafidz Azhar .

"Semua korban sekarang berada di RS Columbia dan RS Persahabatan. Kami juga sedang menyelidiki adanya korban lain," ujar Argo menambahkan.

Selain mengamankan 13 tersangka yakni KV (16), MHR (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18), polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu cocor bebek, satu pedang katana (samurai), tiga sepeda motor dan 12 telepon seluler.

Para tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan 10 tahun.

"Sementara untuk yang di bawah umur diperlakukan berbeda dengan pelaku lainnya dengan memberlakukan Undang-Undang SPPA," ujar Argo menambahkan.

Baca juga: Polisi ringkus 13 pelaku pengeroyokan di Pulogadung

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019