Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Tiga tersangka itu, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

"Penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selama proses penyidikan, kata Febri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, KPK membawa tiga tahanan dari rutan di Jakarta ke sejumlah rutan di Medan, Sumatera Utara.

Remigo Yolanda dititipkan di Rutan Polrestabes Medan. Sedangkan David Anderson dan Hendriko Sembiring dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Para tahanan telah sampai di rutan pada sore hari di Medan, Sumatera Utara," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.

Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019