Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan kenaikan gaji guru honorer pada SMA/SMK/SLB yang bukan termasuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk masuk pada anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) 2019.

"Tim anggaran pemerintah provinsi sedang melakukan perhitungan mengenai rencana kenaikkan gaji guru honorer," kata Plh Sekretaris Daerah Kalteng, Sapto Nugroho di Palangka Raya, Rabu.

Saat ini gaji guru honorer di lingkungan pemerintah provinsi Kalteng sekitar Rp1,5 juta/bulan dan rencananya akan dinaikkan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku saat ini.

Sapto menyebut, pemerintah provinsi mengupayakan agar kenaikkan itu bisa dilakukan secepatnya, yakni pada perubahan anggaran tahun 2019 mendatang.

Namun hal tersebut bergantung pada setiap tahapan yang harus dipenuhi, jika bisa diselesaikan maka realisasinya juga bisa dilakukan lebih cepat. Untuk itu semua pihak diminta bersabar, karena jika sudah diputuskan tentu akan ada pemberitahuan nantinya.

"Gaji guru honorer ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan saya tegaskan, rencana ini untuk guru honorer yang berada di lingkungan pemerintah provinsi," jelasnya.

Keinginan pemprov untuk menaikkan gaji guru honorer, bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi para tenaga pendidik yang ada di Kalteng. Sehingga tidak ada lagi mereka yang mengalami kesusahan karena sedikitnya gaji yang dihasilkan.

Bahkan informasinya selama ini ada sejumlah guru yang terpaksa melakukan pekerjaan tambahan, untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Pemerintah provinsi tidak melarang hal itu, selama tidak mengganggu tugas utamanya sebagai pendidik.

"Kenaikan gaji yang kami perjuangkan ini pun tidak semata-mata untuk mensejahterakan mereka, namun juga untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Kalteng," papar Sapto.

Jadi setelah kenaikkan gaji direalisasikan, kami harapkan kinerja guru honorer meningkat dan proses belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan secara maksimal.

Pewarta: Rendhik Andika/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019