Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menyerahkan buku saku  Tata Tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Sleman, Selasa.

Ketua Forum TJSP Kabupaten SLeman Muhammad Sigit mengatakan dengan adanya buku saku ini agar perusahaan bersedia berperan aktif memberikan kontribusinya dalam menggerakkan forum TJSP.

"Hal ini bertujuan untuk terselenggaranya sosialisasi dan advokasi, terwujudnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan serta terfasilitasi program dan kegiatan TJSP," katanya.

Menurut dia, selain itu penyusunan SOP ini untuk terwujudnya hasil penyaluran TJSP yang bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan dan terdokumentasi program dan kegiatan TJSP.

"Semoga dengan adanya buku saku ini tujuan Forum TJSP Kabupaten Sleman dapat tercapai semua dan terjalin hubungan yang baik anatara pemda dan seluruh perusahaan di Kabupaten Sleman," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan keberadaan Forum TJSP diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan komitmen dari berbagai perusahaan dalam program-program "Corporate Social Responsibility" (CSR).

Menurut dia, uluran tangan dan dukungan perusahaan dalam membangun masyarakat Sleman merupakan energi tersendiri yang dapat mendukung percepatan proses pembangunan.

"Saya berharap dukungan dari perusahaan-perusahaan dalam pembangunan di Sleman dapat ditingkatkan dan dioptimalkan Iagi di masa yang akan datang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terkait dengan buku saku tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum TJSP, Sri Purnomo berharap agar dapat menjadi pegangangan untuk dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

"Buku saku ini saya harapakan dipahami isinya dan diimplementasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembanguanan di Kabupaten Sleman. Dengan adanya buku saku ini semoga dapat semakin mengoptimalkan peran perusahaan-perusahaan di Sleman dalam menjalankan program CSR perusahaan," katanya.

Sementara itu Pengarah Sekretariat Forum TJSP, Kunto Riyadi mengatakan bahwa Forum TJSP diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mengamanahkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Perda tersebut selanjutnya sudah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/ Kep.KDH/A12018 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Periods 2018-2021.

"Rencana tindak lanjut ke depan kami akan menginventarisasi program kegiatan TJSP yang akan dilaksanakan perusahaan pada tahun 2019 dan melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan khusus forum TJSP untuk perencanaan tahun 2020," katanya.


 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019