Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan rumah susun milik atau hunian vertikal untuk mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
     
"Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies saat meninjau Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin (18/2) malam.
     
Hal tersebut diharapkan nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta. Sekarang kita mengatur itu semua.
     
Diungkapkanya bahwa saat ini banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan haknya. "Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Gubernur.
     
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas. Dia minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. 
     
"Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, bukan hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, InsyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama," tegas  Anies.
     
Pergub 132 ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis. 
     
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. 
     
Aturan dalam pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan rusun milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun, dimana selama ini para penghuni tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. 
     
"Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ," katanya.
     
Ditegaskannya bahwa pemprov konsisten dan akan hadapi gugatan yang muncul pengadilan. Serta ingin membuktikan lewat jalur hukum, sebab yang diatur di sini pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan. 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019