Jakarta (ANTARA News) - Persoalan ketersediaan air bersih dalam jumlah cukup dan merata bagi semua penduduk hingga kini masih menjadi tantangan pemerintah daerah untuk memenuhinya.

Hal itu karena tidak mudah mewujudkannya. Padahal ketersediaan air bersih yang cukup dan merata merupakan tolok ukur kemampuan pemerintah.

Secara khusus tolok ukur itu untuk wilayah perkotaan karena sempitnya lahan menyebabkan sumber-sumber air tanah pun sedikit, bahkan tidak ada. Itulah sebabnya pemenuhan kebutuhan air bersih tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Situasi seperti itu tidak hanya dihadapi pemerintah daerah dan pemerintah kota di Indonesia, namun juga di berbagai kota di dunia. Lahan yang semakin sedikit di perkotaan dihadapkan dengan semakin tingginya kebutuhan air bersih.

Itulah sebabnya Perserikatakan Bangsa-Bangsa (PBB) telah lama memberi perhatian serius atas persoalan ini. Pada 2015, PBB memprakarsai Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) dalam bentuk Deklarasi Milenium yang ditandatangani 147 kepala negara dan kepala pemerintahan.

Penandatanganan dilakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York pada September 2000.

MDGs merupakan hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara anggota PBB yang mulai dijalankan pada September 2000. MDGs berisi delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015.

Deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan dan menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya. Selanjutnya mengentaskan kesenjangan gender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.

Salah satu perhatian penting yang dilakukan berbagai pemerintah daerah dan pemerintah kota di Indonesia adalah akses air bersih. DKI Jakarta, misalnya, masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan akses air bersih bagi sekitar 40 persen warganya.

Namun untuk mewujudkan dan mengatasi masalah tersebut tampaknya tidak gampang karena pemerintah sudah "telanjur" menyerahkan pengelolaan air bersih di DKI kepada pihak swasta. Semula harapannya--di tangan swasta--pencapaian perluasan akses air bersih kepada warga DKI akan semakin progresif, ternyata harapan dan prediksi itu meleset.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengambilalih pengelolaan air bersih yang sudah ditangani swasta sejak 1997. Kepastian itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa hari lalu.

Pengambialihan itu telah diawali dengan kajian oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air. Tim ini telah menyampaikan rekomendasi terkait dengan polemik pengelolaan air.

Intinya pemenuhan kebutuhan air bersih sebagai hak dasar warga Jakarta kini adalah prioritas Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian harus segera dilaksanakan pengambilalihan pengelolaan air di Jakarta dari tangan swasta.

Ini juga sekaligus mendukung tercapainya percepatan target perluasan cakupan layanan air bersih bagi warga. Karena itu, langkah pengambilalihan ini amat penting untuk mengoreksi perjanjian yang dibuat pada tahun 1997.

Setelah perjanjian kerja sama dengan swasta berjalan selama 20 tahun, pelayanan air bersih tidak berkembang sesuai harapan. Selama ini cakupan pelayanan tidak tercapai dari target 82 persen yang dijanjikan dan tingkat kebocoran air mencapai 44.3 persen.

Hal ini menyebabkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan tingkat kebocoran air tertinggi dibanding kota-kota metropolitan lain di dunia. Padahal di sisi lain pihak swasta diberikan jaminan keuntungan yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun.



Tim Tata Kelola Air

Inilah ketidakadilan itu. Ketidakadilan perjanjian ini merupakan perhatian Pemerintah Provinsi DKI dan Anies Baswedan pun menjamin langkah pengambilalihan pengelolaan air akan mendukung tercapainya target perluasan cakupan layanan air bersih di Jakarta.

Dalam hal ini, posisi Pemprov DKI sangat jelas dan tegas, yaitu segera mengambilalih pengelolaan air di Jakarta. Terkait dengan tata kelola air di Jakarta, maka sejak enam bulan yang lalu sudah membentuk tim tata kelola air yang berasal dari kalangan profesional, aktivis dan juga birokrat.

Tim Tata Kelola Air telah menunaikan tugasnya dengan memberikan laporan sebagai bentuk rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola air di DKI. Intinya, pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih sebagai hak dasar warga harus menjadi prioritas utama Pemprov DKI.

Hal ini sesuai konstitusi yang mengamanatkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Tahun 1998, saat swastanisasi dimulai, cakupan layanan awal tahun 1998 adalah 44,5 persen. Perjanjian inipun sudah berjalan 20 tahun pada 2018 dari 25 tahun yang ditargetkan.

Selama 20 tahun dilaksanakan swastanisasi, hanya meningkat sampai 59,4 persen. Artinya, waktu 20 tahun hanya meningkat 14,9 persen cakupan layanan.

Perjanjian masih tersisa sampai tahun 2023. Sampai tahun 2023 kekurangannya adalah lebih dari 20 persen. Jadi, bisa bayangkan lebih dari 20 persen harus dijangkau di tahun 2023.

Jadi keputusan tahun 1998 itu adalah mendelegasikan kewenangan pengelolaan itu diberikan kepada swasta. Namun pengelolaan oleh pihak swasta selama 20 tahun dengan peningkatan hanya sekitar 15 persen, maka pencapaian itu sangat mengecewakan sehingga DKI pun memutuskan mengambilalih dari swasta kemudian dikembalikan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan MK tahun 2013 dan PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Jadi landasannya selain data dan fakta juga yuridis.

Untuk memperkuat proses pengambialihan juga dilakukan kajian atas tiga opsi yang direkomedasikan oleh tim Tata Kelola Air Tiga opsi yang disampaikan, yakni pertama adalah membiarkan kontrak selesai, kedua pemutusan kerja sama saat ini juga dan ketiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.

Anies pun telah meminta kepada Dirut PDAM agar dalam satu bulan menyusun Head of Agreement (HoA) sudah bisa tuntas. Dari HoAini akan bisa melihat kronologisnya.

HoA itu adalah kesepakatan awal sebelum ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nantinya, akan mengatur agenda apa saja dan yang diatur apa saja sehingga ada kesepakatan terkait pengambilalihan pengelolaan air dari swasta.

Anies meminta agar HoA antara PDAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta --yang selama 20 tahun mendapat konsesi pengelolaan air bersih di Jakarta-- bisa diselesaikan pada kuartal pertama 2019. Alasan ingin mengerjakannya di awal tahun ini karena punya konsekuensi fiskal.

Jadi kesepakatan-kesepakatan di dalam pengambilalihan melalui tindakan perdata, konsekuensinya ada pada anggaran. Karena itu perlu kerjakan di awal tahun agar bisa dimasukkan di APBD-P 2019 atau APBD tahun 2020.

Itulah sebabnya hal ini dinilai penting dituntaskan pada awal tahun. Harapannya diparuh pertama tahun 2019 seluruh proses pengambilalihan itu selesai.

Saat ini yang terpenting adalah menuntaskan HoA dalam satu bulan. Jadi pertengahan Maret diharapkan sudah ada HoA untuk pengambilalihan pengelolaan air dari swasta.

Sepanjang proses itu, Dirut PDAM Jaya dan tim Tata Kelola akan secara berkala melaporkan, baik kepada Gubernur maupun juga menyampaikan kepada publik. Hal itu dilakukan agar masyarakat di Jakarta tahu persis proses perkembangannya karena ini adalah menyangkut hal paling dasar bagi setiap warga.



Terpadu

Kini, Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan berbagai langkah untuk pengambilalihan pengelolaan air untk warganya. Selain dari sisi yuridis, juga dari sisi kerangka manajemen dan sumber daya manusianya.

Entah berkaitan atau tidak, Pemerintah DKI Jakarta dan Rotterdam melanjutkan kerja sama bidang pengelolaan air perkotaan terpadu melalui Dutch Training and Exposure Programme (DUTEP) yang sudah memasuki tahap II gelombang ketiga.

Program pelatihan ini memfasilitasi staf Pemprov DKI untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan air di Rotterdam selama 8-10 minggu.

Anies Baswedan dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol membuka secara resmi program DUTEP di Jakarta, Rabu (13/2). Kata Rob, kesamaan semangat dan mentalitas Jakarta dan Rotterdam secara umum telah memupuk kerja sama antara kedua kota dan harus banyak belajar dari satu sama lain.

Dia juga menyatakan keinginannya untuk mendatangkan orang-orang dari Belanda ke Indonesia agar proses pembelajaran bersama dapat semakin ditingkatkan.

DUTEP merupakan suatu kegiatan bagi para peserta untuk mendapatkan kesempatan mempelajari perkembangan dan pendekatan-pendekatan terbaru terkait pengelolaan air perkotaan terpadu. Program ini dimulai pada September 2014 sebagai tahap pertama hingga tahun 2016 dengan total 24 peserta.

Program ini dilanjutkan dengan fase kedua yang berlangsung dari 2017 hingga 2019 dengan total 30 peserta. DUTEP adalah contoh sempurna dari cara-cara baru kerja sama bilateral, di mana pendidikan tinggi dan pemerintah bekerjasama secara erat dalam suatu proyek.

Program ini didukung Kedutaan Besar Kerajaan Belandadi Jakarta dan dilaksanakan oleh konsorsium yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Kota Rotterdam, Van Oord, Waterboard Delfland dan Universitas Ilmu Terapan Rotterdam serta Nuffic Neso Indonesia.

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memang harus dikelola pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warganya.*


Baca juga: Pipa air bersih di Kembangan bocor

Baca juga: Suplai air bersih Jakarta Barat-Jakarta Utara terbatas


 

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019