Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menekankan surat edaran pelaksanaan aksi cegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih dalam tahap finalisasi. 

"SE itu masih dibahas," kata Bahtiar dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penjelasan Bahtiar terkait pemberitaan Surat Edaran Mendagri tentang pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020, sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Dia menekankan surat edaran yang beredar di kalangan wartawan itu masih berupa draf yang masih berubah-ubah dan tidak dapat menjadi acuan. 

"Draf itu sudah berkali-kali berubah, itu tidak bisa jadi acuan," jelasnya. 

Menurut Bahtiar, Kementerian Dalam Negeri akan mengumumkan jika surat edaran sudah mencapai tahap final. Pernyataan ini terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam surat edaran yang masih berupa draf ini ditujukan kepada seluruh Gubernur Kepala daerah Provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, yang terdiri dari tiga fokus dan 11 aksi.
  
Dia mengatakan pada Tahun 2019-2020 terdapat tiga aksi yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi.
  
Aksi pertama, terkait perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif kehutanan, dan perkebunan, dengan target     optimalisasi tata kelola pengawasan hutan dan dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik.
  
Aksi ini menjadi tanggung jawab Pemprov Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau, serta 64 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau.
  
Aksi kedua, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa dengan target terimplementasinya e-katalog daerah. Aksi kedua ini menjadi tanggungjawab seluruh Pemerintah Daerah Provinsi.
  
Aksi ketiga, penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna percepatan pelaksanaan sistem merit yang menjadi tanggungjawab seluruh Pemerintah Daerah Provinsi yakni 34 Ibu Kota Provinsi dan 34 Kabupaten.
  
Selain itu, kata Tjahjo, pada Aksi PK 2019-2010 juga terdapat delapan aksi yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi, namun terkait secara langsung dengan Pemerintahan Daerah dan terlampir dalam surat edaran.
  
Dia mengatakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan korupsi, disamping pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020, Pemerintah daerah juga diminta melaksanakan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (korsupgah) yang dikoordinasikan oleh KPK.

"Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020 dan korsupgah bersifat saling melengkapi dan telah disinergikan guna menghindari terjadinya tumpang tindih aksi pencegahan korupsi," tulis Tjahjo dalam surat edarannya.
  
Dia mengatakan, mengingat bahwa Aksi PK 2019-2020 dan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan oleh KPK merupakan program strategis nasional, maka untuk keberhasilan pelaksanaan aksi dimaksud, Tjahjo meminta pemda memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait, untuk melaksanakan Aksi PK dan korsupgah dengan sungguh-sungguh.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019