Persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PTFI itu ada di Papua, bukan di Jakarta. Kalau dalam waktu dua minggu manajemen PTFI tidak menanggapi surat Gubernur Papua, maka kami akan melaporkan kembali masalah ini kepada gubernur
Timika, Papua (ANTARA News) - Gubernur Papua, Lukas Enembe mengultimatum manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan berbagai perusahaan subkontraktornya agar segera mempekerjakan kembali sebanyak 8.300 karyawan yang mogok kerja alias.

Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua, Melkianus Bosawer, di Timika, Kamis, mengatakan Gubernur Lukas memberikan tenggat waktu dua pekan kepada manajemen PTFI untuk menindaklanjuti suratnya.

"Gubernur mengharapkan Pemkab Mimika, bupati dan DPRD serta semua komponen yang terkait di Kabupaten Mimika untuk serius menindaklanjuti masalah ini. Persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PTFI itu ada di Papua, bukan di Jakarta. Kalau dalam waktu dua minggu manajemen PTFI tidak menanggapi surat Gubernur Papua, maka kami akan melaporkan kembali masalah ini kepada gubernur," katanya.

Terkait permasalahan ketenagakerjaan di PTFI yang berlangsung sejak Mei 2017, Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan di Timika sejak Mei 2018.

"Kami sudah turun melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PTFI dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan. Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PTFI dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah," kata Melkianus.

Terhadap rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PTFI sejatinya telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak Freeport.

Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas telah mengeluarkan surat keputusan (SK)yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PTFI dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan mogok kerja  sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.

Pihak PTFI juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan mogok kerja dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas.

Melkianus menegaskan, tidak ada lagi negosiasi apapun dengan manajemen PTFI terkait permasalahan karyawan mogok kerja.

"Korban sudah terlalu banyak. Sudah ada 41 orang karyawan mogok kerja yang meninggal dan akses karyawan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan sudah diblokir oleh perusahaan," katanya.

Ia menambahkan, sikap tegas Gubernur Lukas Enembe terhadap permasalahan karyawan mogok kerja di  PTFI lantaran terdorong oleh rasa kepedulian kemanusiaan mengingat selama lebih dari dua tahun sebanyak 8.300 karyawan tersebut tidak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang mereka hadapi.

"Gubernur tidak menginginkan ada pengangguran di Papua, apalagi kalau yang menganggur itu adalah anak-anak asli Papua. Jumlah 8.300 itu tidak sedikit, belum terhitung istri dan anak-anak maupun keluarga mereka. Keputusan manajemen PTFI memberhentikan mereka sama saja dengan membunuh secara tidak langsung," tandas Melkianus.

Pemprov Papua meminta ribuan karyawan mogok kerja  yang masih menunggu keputusan atas nasib mereka di Timika tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dijadikan celah oleh manajemen PTFI untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Namun demikian, katanya, Pemprov Papua siap jika harus berhadapan dengan manajemen PTFI di muka hukum demi memperjuangkan nasib ribuan karyawan mogok kerja yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dengan dalih mengundurkan diri secara sukarela.

"Kami siap berhadapan dengan manajemen Freeport di persidangan," kata Melkianus.

Pada Rabu (13/2), Melkianus Bosawer yang didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Papua, Laurensius Kadepa menemui ribuan karyawan mogok kerja di Timika.

Selain bertemu dengan karyawan mogok kerja utusan Gubernur Papua Lukas juga menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Mimika.

Baca juga: Freeport yang nonaktifkan kepesertaan BPJS karyawan mogok

Baca juga: Komentar Freeport soal karyawan mogok

Baca juga: Bank Papua temui Freeport bahas kredit macet karyawan

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019