Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji UU ASN yang diajukan oleh sejumlah tenaga pengajar honorer. "Mengabulkan permohonan penarikan kembali para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menjelaskan, pada 25 Januari 2019, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari para pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi UU ASN terhadap UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019.

Kemudian dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 29 Januari 2019 dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan sekaligus mengkonfirmasi pencabutan permohonan tersebut, namun pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

"Terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2019 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum," ujar dia.

Awalnya para guru honorer yang menjadi pemohon perkara ini, menguji Pasal 94 (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN.

Ketentuan tersebut memuat syarat batas usia maksimal untuk peserta CPNS adalah 35 tahun, dan mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S-1.

Ketentuan tersebut dinilai para pemohon telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangat menjadi CPNS, selain itu pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga pengajar honorer merasa disisihkan akibat ketentuan tersebut.

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tenaga honorer dikatakan pemohon tidak diberi kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam proses penerimaan CPNS 2018.

Terkait dengan syarat-syarat tersebut, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.
***2***

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019