Timika (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah menerima seluruh surat suara untuk kepentingan Pemilu Serentak 2018 dengan total sebanyak 938 koli yang dikirim melalui ekspedisi kapal laut dari Makassar.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan dokumen surat suara yang diterima tersebut mencakup surat suara untuk Pemilihan Presiden, surat suara Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Mimika.

"Logistik Pemilu berupa surat suara yang kami terima dari visum fisik dan visum luar semua tersegel dan dalam kondisi baik. Sekarang semuanya sudah ada di Kantor KPU Mimika dan dalam pengamanan aparat kepolisian," kata Indra.

Saat menjemput dan memeriksa logistik Pemilu tersebut di Pelabuhan Paumako Timika, jajaran KPU setempat didampingi oleh dua komisioner Bawaslu Mimika, aparat kepolisian dari Sektor Kawasan Pelabuhan Paumako dan Polres Mimika.

Selain surat suara, KPU Mimika juga telah menerima dokumen Pemilu lainnya yaitu sampul. Hanya saja pengiriman dokumen sampul tersebut dimasukan bersama pupuk di dalam peti kemas bersama logistik Pemilu untuk Kabupaten Puncak.

Atas temuan itu, KPU Mimika telah menggelar rapat evaluasi dan akan segera menyurati pihak penyedia di Surabaya.

"Kami sudah rapat dan akan segera menyurati pihak penyedia barang tersebut. Logistik Pemilu masuk dalam kategori dokumen negara atau dokumen khusus yang bersifat rahasia sehingga seharusnya tidak boleh dicampur dengan barang-barang lain," jelas Indra.

Sejauh ini, KPU Mimika telah menerima sejumlah dokumen logistik Pemilu 2019 yaitu kotak suara, bilik suara, tinta, segel, surat suara dan sampul.

Logistik yang belum diterima yaitu stempel dan formulir yang nantinya wajib diisi oleh perangkat penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS hingga KPU kabupaten.

Bilik suara dan kotak suara yang berbahan karton kedap air berjumlah masing-masing sebanyak 3.640 unit dan 4.748 unit.

Adapun jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP2) di Mimika sebanyak 231.265 orang.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mimika sebanyak 911 yang tersebar pada 18 distrik (kecamatan) dan terbagi pada lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Baca juga: KPU Medan mencatat 257 warga mengurus surat pindah memilih

Baca juga: KPU Surakarta terima 430.439 surat suara pilpres

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019