Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, salah satunya RUU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan perjanjian kerja sama antar-negara itu bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara.

"Itu termasuk tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai. Diharapkan dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara," kata Bambang dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

RUU kedua yang disetujui adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan.

Menurut Bambang, sebagai negara berdaulat, Indonesia perlu terus memperkuat pertahanan negaranya, dengan membangun industri pertahanan yang tangguh, antara lain melalui kerjasama dengan negara lain.

Dia menilai Belarus adalah salah satu negara yang mempunyai keunggulan di bidang industri pertahanan. 

"Karena itu, pengesahan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belarus tentang kerja sama industri pertahanan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara," ujarnya.

Dia mengatakan, RUU ketiga yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut adalah RUU tentang Kebidanan, yang diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan tugas penting negara.

Menurut dia, RUU tentang Kebidanan itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, balita, dan anak prasekolah. 

"RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi bidan Indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan-bidan dari luar negeri. Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat," katanya.

Dalam kesempatan itu Bambang mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU, yaitu RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi.

Dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

"Kami tetap optimis untuk dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut bersama dengan Pemerintah meskipun DPR akan memasuki masa-masa akhir periode keanggotaan 2014-2019," ujarnya.

Dia menegaskan DPR akan terus mengatur manajemen persidangan dengan baik, sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019