Jakarta (ANTARA News) - Dalam Operasi Lintas Jaya 2019 yang digelar bersama TNI-Polri di Jalan RE Martadinata dan Jalan Lodan Raya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menindak sedikitnya 50 kendaraan angkutan umum dan barang yang kedapatan melanggar aturan lalu-lintas.

Tim Tindak Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Edi Purwono, mengatakan, operasi itu  untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas serta meminimalisir pelanggaran yang kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan Operasi Lintas Jaya 2019 agar tertib, aman berkendara, menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas,” kata Edi, saat ditemui di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (12/02).

Ada 50 kendaraan angkutan umum dan barang yang dikenai tilang, hal itu dilakukan lantaran pengendara tidak dapat melengkapi dokumen wajib seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Uji Trayek, Surat Jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas angkutan.

“Untuk angkutan umum kita cek kelengkapannya. Apakah ada buku uji kartu trayek atau pengawasan sekarang. Untuk angkutan barang kita tindak yang kelebihan muatan dan kelayakan jalannya,” ujarnya.

Sejak Operasi Lintas Jaya 2019 diresmikan pada Senin (11/2) kemarin, tercatat ada 87 penindakan tilang terhadap kendaraan angkutan umum dan barang dengan satu kendaraan diganjar penindakan tidak boleh beroperasi.

Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019